MATERI TIK KELAS X
Standar Kompetensi :
Melakukan Operasi Dasar Komputer
A. Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang
Benar
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakan sistem operasi
Microsoft Windows adalah sebagai berikut :
a. Pastikan semua kabel
power di komputer sudah terhubung dengan jaringan listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar
desktop di layar monitor.
2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft adalah
menggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan prosedur untuk
memutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di CPU yang dikoordinasikan
oleh sistem opersasi (Microsoft Windows). Berikut ini adalah prosedur shut down
pada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.
B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi
Komputer tidak hanya memerlukan
perangkat lunak sistem operasi seperti Windows 98SE, Windows 2000, Windows XP
atau Linux saja, tetapi juga perangkat lunak sistem aplikasi komputer. Secara
garis besar, program aplikasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis,
diantaranya sebagai berikut:
1. Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad,
Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan untuk
membuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft Excel. Program ini
sangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk mengolah grafis, membuat rancangan
grafis, mengolah/pengeditan photo dan lain-lain. Program ini Contohnya Adobe
Photoshop, Corel Draw, Microsoft Paint, dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. Contohnya
Microsoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi.
Contohnya Microsoft PowerPoint.
Standar Kompetensi :
Memahami Ketentuan Penggunaan TIK
C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral
dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil
ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten
dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias ditiru, dipalsukan,
ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen terhadap merek
dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akan
mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptannya tidak bisa dipakai orang
atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorang
atau peusahaan ingin memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak
paten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai
berikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi Microsoft
Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker,
Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader, dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, dan
lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan
lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatu
produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt,
pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita bagi
kita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka lunak
komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan
perangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruangan
seperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja (K3), karena
hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu,
di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan
keselamatan kerja karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharian
penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan computer,
namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga diperlukan.
Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain:
Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak
pandang antara pengguna dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau
perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan
pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuat
undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang pelindungan Hak Cipta dan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memebrikan sanksi terhadap
pelanggaran tersebut. Berikut ini adalh kutipan tentang ketentuan pidana dalam
hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang
No. 19 yahun 2002 (pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
denan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau
hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling
lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang Lain
maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang
perlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan pembuat produk, namun
cukup dengan membeli produk software asli yang sudah ada dipasaran. Hal
tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapat
di dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software yang
freeware dab shareware artinya software tersebut dapat digunakan dan dikembangkan
secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya. Di pasaran banyak
terdapat software yang freeware, salah satunya program linux. Program linux
sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi seperti Redhat, Fodore Core,
Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain sebagainya.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut.
Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau
software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat disebabkan oleh
faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin
dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak lain
untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan computer yang
bekerja di Univercity of Southern California. Computer dan DNA merupak dua
istilah yang berbeda.
D.
Melakukan Setting Periferal pada Sistem Operasi Komputer
1.
Setting Monitor dalam Komputer
Menentukan konfigurasi monitor yang baik dan tepat akan membuat kinerja computer
menjadi lebih optimal. Apabila tampilan monitor baik, hasil pekerjaan juga akan
baik Terdapat beberapa macam konfigurasi yang dapat diatur, diantaranya adalah
Themes, Desktop, Screen Saver, Appearance, dan setting. Untuk mengatur tampilan
monitor, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Klik Start
2. Klik Control Panel
3. Klik Display, kemudian tentukan menu tampilan yang akan diatur.
4. Aturlah tampilan monitor sesuai keperluan. Setelah selesai klik OK.
a. Setting untuk mengatur resolusi monitor serta kualitas warna.
Penyetingan monitor lainnya adalah pengaturan jumlah warna dan resolusi monitor
sehingga tampilannya lebih baik. Jumlah warna merupakan banyaknya warna yang
bisa ditampilkan monitor. Jumlah warna yang tersedia antar lain :
• 8 bit = 256 warna
• 16 bit { High color } = 65.536 warna
• 24 bit { True color } 16.777.236 warna
Sedangkan tampilan resolusi merupakan jumlah titik {pixel} yang ditembak
elektron ke layar dalam bidang horizontal dan vertical. Semakin banyak titik
yang terjadi layar berarti resolusi semakin tinggi sehingga tampilan yang
dihasilkannya pun semakin tajam. Resolusi yang ada sekarang antar lain : 640 x
480 pixel, 600 x 800 pixel,dan 1280 x 1024 pixel.
Selain monitor juga da perangkat lain yang digunakn untuk menunjang kualitas
gambar,yaitu
VGA card (kartu grafis). Dengan menggunakan VGA card yang bukan on board (ada
di dalam motherboard), seperti berbasis AGP (Accelerated Graphics Port) atau
PCI Express, resolusi yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
BOOTING
COLD BOOTING DAN WARM BOOTING
Pernahkah anda mendengar istilah
Cold Booting dan Warm Booting? Arti dari Cold Booting adalah Cold=Dingin dan
Booting=Proses menghidupkan komputer. Jika disatukan maka artinya “proses
menghidupkan komputer saat komputer dalam keadaan mati (dingin)” dan Warm
Booting adalah Warm=Panas dan Booting=Proses menghidupkan komputer Dan
disatukan menjadi “Proses penghidupan komputer (kembali) saat komputer dalam
keadaan hidup (panas) atau disebut reboot atau restart”.
Jika dlihat dari artinya pun sudah masuk akal. Cold Boot dilakukan ketika
komputer mati yang pastinya komputer dalam keadaan dingin. Dan Warm Boot
dilakukan ketika komputer hidup yang pastinya juga komputer akan panas ketika
dihidupkan.
Untuk Cold Boot dan Warm Boot, mereka mempunyai metde tersendiri dan proses
yang lumayan berbeda. Untuk Cold Boot:
1.
Cara
melakukan Cold Boot:
1.
Tancapkan
Kabel Power ke stop kontak
2.
Pastikan
peralatan komputer (monitor, keyboard, mouse, dll) terpasang benar.
3.
Pencet
tombol power pada casing PC.
2.
Proses
yang dialami ketika Cold Boot:
1.
PSU.
“Ketika arus listrik dalam keadaan baik, maka PSU (Power Supply) akan
mengirimkan sinyal ke chip-chip motherboard bahwa komputer siap dinyalakan.”
2.
BIOS
ROOM. “BIOS ROM akan mengluarkan program BOOT, yang kemudian akan dicek dan
dilihat oleh Processor untuk tahap selanjutnya/”
3.
Jika
ketika proses BOOT terjadi kesalahan maka BIOS akan memberikan kode POST error
seperti kode beep atau kode post pada layar. Dan proses akan terhenti sampai
masalah terselesaikan.
4.
BIOS
pada VGA card akan mengecek keadaan VGA tersebut dan kemudian
mengidentifikasinya.
5.
BIOS
utama akan mencari hardware-hardware yang menggunakan BIOS.
6.
Start
Up. “BIOS akan menampilkan layar start up pada layar monitor.”
7.
Memory
BIOS. “BIOS akan menguji keadaan memori (RAM)”
8.
Hardware
BIOS. “BIOS akan mencari dan menguji hardware-hardware yang tersambung dengan
komputer.”
9.
PnP
(Plug and Play) BIOS. “BIOS akan membaca dan konfigurasi hardware atau
perangkat PnP (USB Flash Disk, Printer, USB Keyboard, USB Mouse, dll) secara
otomatis.”
10. BIOS Screen Configuration. BIOS akan
menampilkan kesimpulan konfigurasi.
11. BOOT Drive. “Bios akan mencari drive
untuk melakukan boot seperti yang diatur pada boot sequence.”
12. BOOT Record. “Setelah proses
pencarian drive selesai, BIOS akan mencari frist boot device dalam urutan yang
memiliki MBR (Master Boot Record) dalam Harddrive, Floppy, atau CD Drive.”
13. Operating System. “BIOS memulai
proses boot pada sistem operasi yang ada pada drive.”
14. Error. “Jika BIOS tidak menemukan
BOOT Table Hardware, maka sistem akan berhenti.”
Dan untuk Warm Boot:
- Metode-metode melakukan Warm Boot:
- Pastikan komputer masuk pada Sistem Operasi. Lakukan
lah restart pada komputer anda dengan memilih menu yang ada pada OS.
- Ketika komputer belum masuk ke OS, tekan tombol
CTRL+ALT+DEL.
- Pencet tombol restart yang ada pada casing PC.
- Proses yang dialami ketika Warm Boot:
- PSU. “Ketika arus listrik dalam keadaan baik, maka PSU
(Power Supply) akan mengirimkan sinyal ke chip-chip motherboard bahwa
komputer siap dinyalakan.”
- BIOS ROOM. “BIOS ROM akan mengluarkan program BOOT,
yang kemudian akan dicek dan dilihat oleh Processor untuk tahap
selanjutnya/”
- Jika ketika proses BOOT terjadi kesalahan maka BIOS
akan memberikan kode POST error seperti kode beep atau kode post pada
layar. Dan proses akan terhenti sampai masalah terselesaikan.
- BIOS pada VGA card akan mengecek keadaan VGA tersebut
dan kemudian mengidentifikasinya.
- BIOS utama akan mencari hardware-hardware yang
menggunakan BIOS.
- Start Up. “BIOS akan menampilkan layar start up pada
layar monitor.”
- Memory BIOS. “BIOS akan menguji keadaan memori (RAM)”
- Hardware BIOS. “BIOS akan mencari dan menguji
hardware-hardware yang tersambung dengan komputer.”
- PnP (Plug and Play) BIOS. “BIOS akan membaca dan
konfigurasi hardware atau perangkat PnP (USB Flash Disk, Printer, USB
Keyboard, USB Mouse, dll) secara otomatis.”
- BIOS Screen Configuration. BIOS akan menampilkan
kesimpulan konfigurasi.
- BOOT Drive. “Bios akan mencari drive untuk melakukan
boot seperti yang diatur pada boot sequence.”
- BOOT Record. “Setelah proses pencarian drive selesai,
BIOS akan mencari frist boot device dalam urutan yang memiliki MBR
(Master Boot Record) dalam Harddrive, Floppy, atau CD Drive.”
- Operating System. “BIOS memulai proses boot pada
sistem operasi yang ada pada drive.”
- Error. “Jika BIOS tidak menemukan BOOT Table Hardware,
maka sistem akan berhenti.”
JARINGAN
KOMPUTER
Jaringan
komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer, software dan
perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu
tujuan yang sama. Tujuan dari jaringan komputer adalah:
• Membagi sumber daya: contohnya berbagi pemakaian printer,
CPU, memori, harddisk
• Komunikasi: contohnya surat elektronik, instant messaging,
chatting
• Akses informasi: contohnya web browsing
Agar dapat mencapai tujuan yang sama, setiap bagian dari jaringan komputer
meminta dan memberikan layanan (service). Pihak yang meminta/menerima layanan
disebut klien (client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut pelayan
(server). Arsitektur ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan
pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.
Klasifikasi
Berdasarkan skala :
• Local Area Network (LAN): suatu jaringan komputer yang
menghubungkan suatu komputer dengan komputer lain dengan jarak yang terbatas.
• Metropolitant Area Network (MAN): prinsip sama dengan LAN,
hanya saja jaraknya lebih luas, yaitu 10-50 km.
• Wide Area Network (WAN): jaraknya antar kota, negara, dan
benua. ini sama dengan internet.
Berdasarkan fungsi : Pada dasarnya setiap jaringan komputer ada yang berfungsi
sebagai client dan juga server. Tetapi ada jaringan yang memiliki komputer yang
khusus didedikasikan sebagai server sedangkan yang lain sebagai client. Ada
juga yang tidak memiliki komputer yang khusus berfungsi sebagai server saja.
Karena itu berdasarkan fungsinya maka ada dua jenis jaringan komputer:
• Client-server
Yaitu jaringan komputer dengan komputer yang didedikasikan khusus sebagai
server. Sebuah service/layanan bisa diberikan oleh sebuah komputer atau lebih.
Contohnya adalah sebuah domain seperti www.detik.com yang dilayani oleh banyak
komputer web server. Atau bisa juga banyak service/layanan yang diberikan oleh
satu komputer. Contohnya adalah server jtk.polban.ac.id yang merupakan satu
komputer dengan multi service yaitu mail server, web server, file server,
database server dan lainnya.
• Peer-to-peer
Yaitu jaringan komputer dimana setiap host dapat menjadi server dan juga
menjadi client secara bersamaan. Contohnya dalam file sharing antar komputer di
Jaringan Windows Network Neighbourhood ada 5 komputer (kita beri nama A,B,C,D
dan E) yang memberi hak akses terhadap file yang dimilikinya. Pada satu saat A
mengakses file share dari B bernama data_nilai.xls dan juga memberi akses file
soal_uas.doc kepada C. Saat A mengakses file dari B maka A berfungsi sebagai
client dan saat A memberi akses file kepada C maka A berfungsi sebagai server.
Kedua fungsi itu dilakukan oleh A secara bersamaan maka jaringan seperti ini
dinamakan peer to peer.